More

    “Gugatan Kubu Imam-Ririn ke MK Terkait Pilkada Depok: Putus Asa?”

    Tim pemenangan pasangan calon Imam-Ririn telah mengajukan gugatan terkait Pilkada Depok ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Mereka telah menunjuk kuasa hukum Rico Novianto Hafidz sebagai pemohon dan melampirkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat gugatan tersebut.

    Pasca rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Depok, saksi dari Tim pemenangan pasangan calon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi menolak memberikan tanda tangan dan belum menerima keputusan KPU yang menyatakan kemenangan pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah. Meski demikian, keputusan rapat pleno tetap menyatakan pasangan Supian-Chandra unggul atas pasangan Imam-Ririn.

    Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, membenarkan bahwa saksi dari pihak pasangan calon Imam-Ririn menolak menandatangani hasil keputusan KPU terkait Pilkada Depok. Namun, saksi dari Pilgub Jawa Barat di Kota Depok telah menandatangani berita acara KPU Kota Depok. Menanggapi laporan tim pemenangan Imam-Ririn, KPU Kota Depok telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan kejadian yang dilaporkan.

    Penelusuran yang dilakukan KPU Kota Depok berdasarkan laporan petugas KPPS dan pengawas TPS menunjukkan bahwa laporan dari tim pemenangan Imam-Ririn tidak dapat dipastikan kebenarannya. Penjelasan ini disampaikan oleh Willi kepada Liputan6.com pada Selasa (3/12/2024).