Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Jakarta, Taufik Tope Rendusara, telah meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Permintaan ini muncul setelah ditemukan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta pada tanggal 27 November lalu, yang mengakibatkan kurangnya legitimasi pemenang di mata rakyat. Menurut Taufik, KPU Jakarta bertanggung jawab atas rendahnya partisipasi pemilih dan oleh karena itu, pilkada di DKI Jakarta harus diulang dengan melibatkan pemilih yang lebih banyak.
Taufik menegaskan bahwa pilkada yang menghasilkan legitimasi yang kuat akan membawa kedamaian politik dan perubahan sosial selama masa pemerintahan. Pengakuan dan dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil, sehingga pemerintah dapat membuat keputusan yang menguntungkan bagi masyarakat. Legitimasi juga memberikan peluang yang lebih luas bagi pemerintah, baik dalam memperluas bidang kesejahteraan maupun meningkatkan kualitas kesejahteraan.
Untuk mencapai dan mempertahankan legitimasi, Taufik menyebut ada tiga faktor yang harus dipenuhi, yaitu simbolis, materiil, dan prosedural. Dia menegaskan bahwa Pilkada Jakarta 2024, di mana pemenang hanya memperoleh 25 persen suara pemilih, tidak dapat dikatakan mendapat legitimasi dari masyarakat karena dianggap melanggar proses administrasi. Taufik juga menilai bahwa tindakan KPUD Jakarta yang tidak melaksanakan tugas, seperti tidak mengirimkan formulir C6 kepada warga Jakarta yang memiliki hak pilih, menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dan merugikan proses Pilkada Jakarta 2024.