More

    “Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Tol Pandaan-Malang: Penemuan Terbaru!”

    Kepolisian telah menetapkan sopir truk berinisial SW (65) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus rombongan pelajar di ruas Tol Pandaan-Malang KM 77. Kejadian tragis ini menyebabkan empat orang tewas pada Senin (23/12/2024) sore. Menurut Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, SW diduga lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut. Status tersangka ditetapkan berdasarkan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Proses penyelidikan dilakukan dengan seksama oleh kepolisian, melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis kecelakaan lalu lintas. Temuan dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara menunjukkan adanya kesesuaian antara alat bukti yang menguatkan dugaan kelalaian SW dalam insiden di Tol Pandaan-Malang. Dokumen riwayat pengecekan kondisi truk sejak Juli hingga Desember 2024 menjadi salah satu alat bukti utama. Hal ini terutama terlihat dari kurangnya pemeriksaan terhadap temperatur dan radiator truk dalam beberapa bulan tertentu. Dengan demikian, kasus ini terus berkembang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.