Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Jakarta memberlakukan sejumlah larangan bagi para pengunjung selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, terutama pada malam pergantian tahun. Menyadari pentingnya menjaga kawasan cagar budaya ini, UPK Kota Tua mengingatkan para pengunjung untuk tidak merusak infrastruktur, melakukan coret-coret, atau membuang sampah sembarangan. Kepala Suku Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) UPK Kota Tua, Irfal Guci, mengungkapkan bahwa diprediksi akan ada lebih dari 41 ribu orang yang akan mengunjungi Kota Tua pada malam Tahun Baru 2025. Ia juga menegaskan larangan penggunaan kembang api di Taman Fatahillah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung. Selain itu, PKL juga dilarang berjualan di area Kota Tua demi menjaga kebersihan dan ketertiban. Menjaga kebersihan dan keindahan kawasan Kota Tua merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan pengalaman berkunjung yang menyenangkan bagi semua pengunjung.