More

    Siapkan Gugatan ke MK: Kubu Ridwan Kamil-Suswono, Rumah Hukum Terakhir!

    Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tengah menyiapkan laporan sebagai bahan gugatan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yakin telah terjadi pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada Jakarta 2024 dan memiliki waktu sampai Rabu, 11 Desember 2024, untuk mengajukan gugatan. Koordinator Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa persiapan dilakukan untuk melaporkan kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi dalam tiga hari ke depan. Langkah menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 dianggap sebagai langkah konstitusi untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan benar dan mencegah pelanggaran di masa depan. Tim RIDO telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari partai, pasangan calon, profesional, serta berkonsultasi dengan para ahli. Hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024 menunjukkan bahwa pasangan Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilkada dengan 2.183.239 suara, diikuti oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan 1.718.160 suara dan pasangan Dharma-Kun dengan 459.230 suara. Pasangan Pramono-Rano unggul di 5 kota dan 1 kabupaten di Jakarta dengan 50,067 persen suara. Langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.