BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan layanan yang murah dan terjangkau. Meskipun memberikan akses perawatan medis tanpa biaya langsung, BPJS Kesehatan mengharuskan peserta membayar iuran bulanan. Namun, terdapat catatan penting bahwa tidak semua penyakit dapat ditangani melalui layanan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018. Terdapat 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk penyakit yang berupa wabah, perawatan kecantikan, penyakit akibat tindak pidana, pengobatan mandul, dan lain sebagainya. Daftar ini merupakan pedoman bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui penyakit yang tidak dicakup oleh asuransi kesehatan ini. Selain itu, ada juga pelayanan kesehatan tertentu yang tidak termasuk dalam jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami batasan dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan layanan dengan bijak.側您.