More

    “Pemimpin MA Sanksi 5 Pegawai PN Surabaya Terkait Kasus Tannur”

    Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengungkapkan bahwa lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, telah dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Sunarto menyatakan bahwa MA telah mengirim tim dari Badan Pengawasan (Bawas) ke PN Surabaya untuk menangani masalah tersebut. Meskipun demikian, Sunarto tidak merinci identitas kelima aparatur PN Surabaya yang dihukum disiplin berat. Sehubungan dengan dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, MA menekankan prinsip asas praduga tidak bersalah dan tidak akan memberikan komentar hingga proses yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung selesai diperiksa. Kasus tersebut juga melibatkan majelis hakim PN Surabaya, seperti Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap sejumlah uang dan gratifikasi dalam berbagai mata uang asing. Lain halnya dengan sosok R, pejabat PN Surabaya yang diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut, MA telah membentuk tim khusus untuk menyelidikinya. Upaya untuk memutus mata rantai korupsi tidaklah mudah, namun MA telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi secara cermat. Melalui langkah-langkah ini, MA berkomitmen untuk memastikan integritas dan kredibilitas lembaga peradilan terjaga.