More

    “Daftar Hari Libur & Cuti 2025: Long Weekend Menarik!”

    Pemerintah Indonesia telah menetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Daftar ini mencakup 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama tanpa adanya perubahan jumlah libur dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Sejumlah hari libur yang termasuk dalam daftar untuk tahun 2025 antara lain Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Selain itu, terdapat pula hari libur seperti Hari Buruh Internasional, Hari Raya Waisak 2569 BE, dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Dengan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan waktu istirahat dan liburan dengan lebih baik. Jadi, pastikan untuk memperhatikan jadwal libur nasional dan cuti bersama agar dapat merencanakan agenda kegiatan dengan lebih efisien.