Pada Sabtu, 28 Desember 2024, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap 33 unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di kawasan Monas. Aksi ini terjadi di Monas Pintu IRTI yang membuat mobil-mobil pengunjung Monas mendapat sanksi cabut pentil sebagai efek jera. Kejadian ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, menunjukkan mobil-mobil dengan ban kempis yang berjejer di jalur sepeda. Kasudinhub Jakarta Pusat, Wildan Anwar, mengonfirmasi bahwa operasi penindakan parkir liar dilakukan oleh petugas Satpelhub dalam rentang waktu pukul 14.00 hingga 21.00 WIB. Menurutnya, tindakan cabut pentil diberikan pada 33 kendaraan sebagai bentuk penertiban terhadap pelanggaran parkir sembarangan di Monas. Situasi ini memberikan pelajaran bagi pengunjung untuk tidak parkir sembarangan demi menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan Monas.