Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik KPK tidak akan terganggu jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) memilih untuk mengelak dan tidak memberikan keterangannya selama pemeriksaan. Hal ini dikarenakan penyidik tetap memiliki barang bukti yang dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum. Asep menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti dan memanggil saksi-saksi sebelum memperiksa Hasto sebagai tersangka.
Proses pengumpulan alat bukti ini dilakukan untuk memastikan bahwa saat Hasto dipanggil untuk diperiksa, semua barang bukti dan keterangan yang diperlukan sudah tersedia. Asep juga menegaskan bahwa proses pengumpulan ini dapat menjawab pertanyaan mengenai penundaan pemeriksaan tersangka. Selain itu, KPK telah menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto diketahui mengatur DTI untuk melakukan penyogokan terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih. Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Meskipun demikian, Harun selalu absen dari panggilan penyidik KPK hingga dijadikan dalam daftar pencarian orang. Selain Harun, juga terlibat dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara.