Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong pengusutan pidana terhadap 18 oknum anggota Polri yang terlibat dugaan pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim jelang Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (31/12/2024). Total ada tiga terperiksa menjalani sidang.
Kompolnas turut memantau jalannya sidang etik yang melibatkan anggota Polri tersebut hingga selesai. Meskipun fokus utama sidang saat ini adalah pelanggaran kode etik, Kompolnas menilai proses pidana juga harus dijalankan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut. Menurut Yusuf, ada unsur lain dari 18 oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.
Integritas yang lemah serta konsep diri sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat juga menjadi salah satu faktor utama dalam pelanggaran ini. Kompolnas juga mendorong agar Propam mengoptimalkan pengawasan melekat pimpinan kepada anggota di berbagai tingkatan organisasi Polri. Ini termasuk pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan di tingkatan Mabes, Polda, Polres, dan Polsek maupun setiap fungsi kerja di setiap tingkatan tersebut.