More

    “Pengungkapan Narkoba Polres Metro Tangerang: 17,7 Kg Sabu & 40 Butir Ekstasi”

    Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,7 kilogram serta 40 butir ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka. Barang bukti berupa sabu seberat 17,7 kilogram dan puluhan butir ekstasi telah dimusnahkan oleh Polres Metro Tangerang Kota menggunakan mobil incinerator boiler.

    Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kasus tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang menegaskan fokus pada pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus ini diungkap pada tanggal 18 dan 23 November 2024, dengan TKP di rumah kost-kostan di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Jakarta Barat, serta sekitar Lapas Tangerang.

    Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SP (44), BJ (41) dan OD (27). Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan handphone para tersangka, timbangan besar, dan kunci kost. Tindakan ini merupakan langkah nyata dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah tersebut.