Mantan Kepala Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus pemerasan Warga Negara Malaysia selama Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Keputusan tersebut diumumkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyatakan bahwa Malvino terbukti bersalah atas tindakan tercela selama acara tersebut. Malvino pun ditahan selama enam hari sebelum putusan PTDH itu diumumkan. Meskipun demikian, Malvino menyatakan akan mengajukan banding atas pemecatannya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri juga telah menjatuhkan sanksi serupa terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, terkait kasus dugaan pemerasan WN Malaysia selama DWP 2024. Sidang ini dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional dan hasilnya diumumkan oleh Komisioner Mohammad Choirul Anam. Meskipun Donald dan Kanit Narkoba telah mendapatkan PTDH, sanksi untuk Kasubdit ditunda dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya. Selain itu, Malvino juga telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atas kasus yang melibatkan pemerasan warga negara asing selama even musik tersebut.