More

    “Aprindo: Tidak Ada Anggota yang Kenakan Tarif PPN 12%”

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menegaskan bahwa tidak ada anggota yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebelum Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, peritel telah mempersiapkan perubahan harga. Namun, setelah pengumuman, anggota Aprindo tetap mematuhi sistem pengaturan lama karena tidak ada perubahan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 menetapkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen mencakup rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dengan harga jual di atas Rp30 miliar. Kategori barang yang terkena PPN 12 persen sangat terbatas, termasuk private jet, kapal pesiar, dan rumah mewah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2023. Aprindo memastikan bahwa para anggota akan mematuhi aturan tersebut dan siap melaporkan jika ada peningkatan harga yang tidak sesuai ketentuan.