Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi membuka layanan pajak terbaru bernama Coretax mulai tanggal 1 Januari 2025. Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses perpajakan di Indonesia. Dengan hadirnya Coretax, Wajib Pajak baik individu maupun badan usaha dapat memanfaatkan solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Layanan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan menggunakan berbagai fitur lainnya yang sebelumnya memakan waktu dan proses manual yang lebih panjang. Transformasi digital dengan implementasi Coretax diharapkan dapat mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat. Dengan sistem ini, diharapkan potensi kesalahan administrasi dapat dikurangi, akses informasi perpajakan lebih mudah, dan pengalaman Wajib Pajak menjadi lebih baik.
Untuk membantu masyarakat yang belum akrab dengan layanan ini, DJP telah menyediakan panduan penggunaan dan layanan pelanggan agar setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan Coretax secara optimal. Langkah-langkah untuk mengakses layanan Coretax dari DJP menggunakan akun DJPOnline antara lain adalah dengan mengakses laman Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak, login dengan identitas pengguna seperti NIK atau NPWP yang terdaftar pada sistem DJP, mengisi kode captcha, mengatur ulang kata sandi, dan mengakses Coretax setelah konfirmasi dan pengaturan selesai.
Peluncuran Coretax diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sehingga dapat memperkuat kontribusi terhadap pembangunan nasional. Artikel ini menjelaskan pentingnya Coretax sebagai langkah dalam modernisasi dan digitalisasi proses perpajakan, yang diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.