Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Frangky Sompie, mengungkapkan bahwa ia telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait perlintasan buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Penyelidikan tersebut mencakup pertanyaan tentang tanggung jawabnya saat Harun Masiku melintas ke luar negeri pada tahun 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Ronnie menjelaskan bahwa saat Harun Masiku terdeteksi di perlintasan, belum ada permintaan cegah atau larangan bepergian dari KPK kepada Direktorat Jendela Imigrasi. Permintaan tersebut baru diterima beberapa hari setelahnya, dan pada tanggal 13 Januari 2020 barulah ada perintah untuk mencegah Harun Masiku keluar negeri.
Selain itu, dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah. Kedua tersangka itu diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Anggota KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih. Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan tindakan obstruction of justice yang meliputi upaya menghilangkan bukti saat operasi tangkap tangan KPK. Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus pemberian hadiah kepada penyelenggara negara, telah mangkir dari pemanggilan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak 17 Januari 2020. Wahyu Setiawan, anggota KPU yang terlibat dalam kasus yang sama, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari hukuman penjara.