Terkutip dari CNBC Indonesia, ada 3 orang di dunia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memerlukan paspor. Kemampuan istimewa ini dimiliki oleh Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito, dan Permaisuri Masako dari Jepang. Sebelum Raja Charles III, Ratu Elizabeth II juga memiliki hak istimewa serupa. Hak istimewa ini juga berlaku bagi para pendahulu Raja Charles III dan Kaisar Naruhito, yang tidak perlu memegang paspor saat berpergian ke luar negeri.
Raja dan Ratu Kerajaan Inggris hanya perlu membawa dokumen yang dikeluarkan atas nama mereka, dengan dokumen tersebut memohon izin bagi mereka untuk bepergian tanpa hambatan. Sedangkan untuk Kaisar dan Permaisuri Jepang, dokumen kementerian telah menegaskan bahwa penggunaan paspor untuk keperluan imigrasi atau visa tidaklah pantas, sehingga dokumen tertentu adalah yang mereka perlu bawa saat bepergian.
Perbedaan perlakuan juga terlihat pada istri Raja Charles III, Permaisuri Camilla, yang tetap memerlukan paspor diplomatik. Untuk keluarga Kekaisaran Jepang lainnya, seperti putra mahkota dan putri, paspor diplomatik masih diperlukan. Dalam kasus Raja Charles III, sekretaris pribadinya memiliki tanggung jawab untuk mengurus keperluan bepergian tanpa paspor tersebut. Ini sekaligus menunjukkan bahwa meskipun memiliki kemampuan istimewa, tetap diperlukan pengaturan yang baik untuk melaksanakannya dengan lancar.