More

    “Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW di Depok: Penemuan Mengejutkan”

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran RT dan RW di Kota Depok. Laporan pertama mengenai penyalahgunaan tersebut berasal dari Kelurahan Cimpaeun, Tapos, Depok. M Arief Ubaidillah, Kasi Intelijen Kejari Depok, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan penyalahgunaan dana intensif RT dan RW Kelurahan Cimpaeun telah diterima. Penggunaan dana intensif yang tidak sesuai dengan peruntukannya dinilai tidak benar, karena anggaran tersebut seharusnya dari dana APBD Kota Depok. Kejari Kota Depok akan melakukan penyelidikan terhadap laporan penyalahgunaan anggaran tersebut, khususnya terkait satu ASN yang diduga menggunakan dana intensif untuk kepentingan pribadi. Kejari mengingatkan ASN dan instansi lainnya untuk tidak menyalahgunakan anggaran, karena hal itu melanggar aturan dan hukum. Langkah-langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan berisiko dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Kejari Kota Depok juga akan segera menggunakan aplikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi penggunaan dana kelurahan dan desa. Lurah Cimpaeun, Mulyadi, mengakui adanya penyalahgunaan dana oleh oknum bendahara kelurahan dan telah memberikan penjelasan terkait hal ini.