Pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang telah menetapkan Ajat Supriatna alias AS (32) sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Ajat Supriatna adalah penyewa mobil milik bos rental yang menjadi korban penembakan. Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengungkapkan bahwa Ajat Supriatna ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penggelapan kendaraan tersebut. Selain itu, tim penyidik Polresta Tangerang juga berhasil mengamankan terduga pelaku lain dengan inisial I yang turut terlibat dalam penggelapan kendaraan rental. Jajaran Polresta Tangerang telah menangkap empat pelaku terkait kasus penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45 dan dua di antaranya adalah oknum personel TNI yang ditangani oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Peristiwa penembakan ini melibatkan dua korban, termasuk bos rental mobil yang meninggal dunia akibat luka tembak. Polisi berhasil menangkap pelaku penyewa mobil rental, Ajat Supriatna dan I, di daerah Pandeglang, Banten. Sementara itu, terduga pelaku penembakan yang merupakan oknum anggota TNI telah ditangkap oleh pihak Puspomal. Mayoritas pelaku penembakan tersebut belum diungkapkan secara detail, termasuk motif dari penembakan tersebut.