Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar masyarakat tidak melakukan panic buying terhadap token listrik selama periode diskon tarif listrik yang diberlakukan hingga Februari mendatang. Ketua YLKI, Tulus Abadi, mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menghadapi program diskon sebagai insentif akibat kenaikan PPN. Dia menekankan pentingnya pembelian token listrik sesuai kebutuhan dan penggunaan penghematan dari diskon tersebut untuk hal-hal yang lebih produktif. Abadi menyatakan bahwa insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama terhadap kebutuhan pokok, sehingga sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk memborong token listrik dengan diskon 50 persen. Pemerintah memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama dua bulan. Diskon tersebut otomatis diberikan kepada pelanggan pascabayar melalui PT PLN (Persero) dan langsung diberikan kepada pelanggan prabayar saat pembelian token listrik. Pelanggan dengan daya 3.500-6.600 VA tetap dikenakan PPN 12 persen. Abadi juga mengapresiasi pemerintah yang menyasar masyarakat menengah ke bawah dengan diskon tarif listrik, serta menegaskan bahwa diskon tersebut tidak berlaku untuk pelanggan menengah atas. Diskon tarif listrik ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam kebutuhan ekonomi sehari-hari.