Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melakukan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada serentak 2024 pada Kamis (9/1). Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyatakan bahwa rencana penetapan tersebut telah disepakati. Saat ini, KPU DKI Jakarta masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPU RI untuk agenda selanjutnya, namun penetapan tersebut tetap akan dilakukan pada hari Kamis. Acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dijadwalkan akan dihadiri oleh semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik. Menurut Fahmi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi, peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Pada 5 Januari 2025, KPU DKI Jakarta secara resmi menyerahkan undangan penetapan gubernur terpilih kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan 2.183.239 suara. Pasangan tersebut memenangkan pemilihan dengan selisih suara yang signifikan dibandingkan dengan paslon lainnya. Golkar dan PKS pun perlu melakukan evaluasi internal setelah hasil Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung.