More

    Penyidik Serahkan Tersangka Tunadaksa Agus kepada Penuntut Umum: Penemuan Menjanjikan

    Penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penyerahan tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa dengan inisial IWAS atau Agus kepada jaksa penuntut umum. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif menyatakan bahwa penyerahan ini dilakukan pada tanggal 9 Januari 2024. Tersangka IWAS diserahkan beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara Agus dianggap lengkap pada tanggal 7 Januari 2025.

    Jaksa menilai bahwa berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik. Kasus ini melibatkan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penyidik juga telah mencantumkan keterangan dari 14 saksi, termasuk saksi korban dan ahli pidana serta psikologi dalam berkas perkara Agus.

    Selama proses penanganan kasus ini, pihak penyidik juga berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah NTB untuk melakukan penilaian terhadap tersangka dan korban. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan penyandang tunadaksa dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Antara lain, untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses link sumber dari berita ini. – Pewarta: Dhimas Budi Pratama, Editor: Chandra Hamdani Noor, Copyright © ANTARA 2025.