Pasangan suami-istri di Jakarta diamankan atas kasus pesta seks yang mereka atur melalui situs swinger tanpa biaya, dimana mereka merekam aktivitas seksual tanpa persetujuan dan menjual video tersebut. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pasutri ini mengundang orang untuk bertukar pasangan dan merekam kegiatan seksual tanpa seizin para pihak yang terlibat. Informasi awal menunjukkan bahwa pasangan suami-istri ini mengajak orang untuk mendaftar secara gratis, namun masalah muncul ketika video rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut tentang praktik ilegal yang dilakukan oleh pasutri ini.