More

    “Pesta Seks dan Tukar Pasangan Terungkap: Keterlibatan Warga Asing”

    Pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena membuka layanan pesta seks dan tukar pasangan. Kepolisian menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama setahun, dengan pelaku mengakui telah menyelenggarakan pesta seks dan tukar pasangan sebanyak 10 kali. Kegiatan ini dilakukan delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta, seringkali di villa atau hotel. Pelaku selalu merekam kegiatan seksual tersebut dalam video dan menyebarluaskannya melalui platform.

    Kombes Roberto GM Pasaribu dari Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya juga mengungkapkan adanya keterlibatan warga negara asing dalam pesta seks tersebut. Identitas mereka sedang diselidiki melalui teknologi pengenalan wajah. Polisi sedang menghitung total pendapatan yang diperoleh pelaku, yang berasal dari berbagai sumber seperti klik anggota, iklan online, dan streaming video. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kegiatan dan keterlibatan dalam kasus ini.