Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penolakan ini didasari oleh alasan bahwa proses praperadilan belum mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penolakan tersebut telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang penyidikan KPK. Meskipun Hasto berhak untuk meminta penundaan pemeriksaan, penyidik juga memiliki kewenangan untuk memanggilnya. Sebelumnya, Hasto telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, Hasto belum ditahan karena masih ada saksi yang belum diperiksa. Kasus ini melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. KPK fokus pada proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan memastikan semua unsur perkara terpenuhi dengan baik.