“Deportasi 408 PMI Arab Saudi Overstay: Temuan Menjanjikan”

Arab Saudi Deportasi 408 PMI Nonprosedural, Mayoritas Terjerat Overstay

Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah dideportasi pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau melebihi masa izin tinggal. Mereka terjaring dalam operasi penertiban warga negara asing yang digelar otoritas setempat, dengan kasus terbanyak terkait overstay. Pemulangan para PMI itu dilakukan bertahap, yakni 211 orang pada Sabtu lalu dan 197 orang pada hari berikutnya.

Mayoritas Bekerja di Sektor Informal

Dari data yang disampaikan, sebagian besar PMI yang dipulangkan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Arab Saudi sendiri masih memberlakukan moratorium, sehingga penempatan pekerja migran ke negara tersebut berada dalam pengawasan ketat. Banyak di antara mereka juga tercatat masuk daftar hitam karena pelanggaran keimigrasian yang dilakukan selama berada di sana.

Kasus ini kembali menyoroti tingginya risiko keberangkatan nonprosedural, terutama ke negara tujuan yang memiliki aturan ketat terhadap dokumen tinggal dan izin kerja. Sejak moratorium diberlakukan pada 2015, persoalan serupa berulang kali muncul dan menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur resmi masih menjadi titik lemah.

Pemerintah Lakukan Penjemputan Bertahap

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juga ikut menjemput kepulangan 179 PMI nonprosedural yang dideportasi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan para warganya kembali dengan aman sekaligus mendapatkan pendampingan setelah proses deportasi.

Deportasi yang dilakukan Arab Saudi terhadap sekitar 500 PMI, termasuk 197 orang yang baru dipulangkan, memperlihatkan sikap tegas negara itu dalam menindak pelanggaran dokumen keimigrasian oleh WNI. Di sisi lain, pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan perlindungan terhadap para PMI yang terdampak, khususnya mereka yang berasal dari Jawa Barat, NTB, dan sejumlah daerah lain di Tanah Air.

Rangkaian penjemputan dan pemulangan ini menjadi pengingat bahwa persoalan pekerja migran nonprosedural bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan para pekerja di luar negeri.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.