Raline Shah, artis dan model tersohor, secara resmi telah ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam sumpah jabatan yang dilakukan pada Senin (13/1/2025), Raline Shah diberi tanggung jawab untuk mendukung kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital. Jabatan Staf Khusus ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, merupakan jabatan strategis yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator, dan memiliki masa bakti yang mengikuti periode jabatan Menteri yang bersangkutan.
Raline Shah menduduki posisi Eselon I.b dalam struktur organisasi kementerian, yang termasuk dalam golongan IV/e (golongan tertinggi) hingga IV/d (golongan terendah). Gaji pokok seorang pejabat golongan IV/e, sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Selain gaji pokok, Raline Shah juga berhak menerima tunjangan kinerja, yang diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017.
Tunjangan kinerja bagi pegawai kelas jabatan 16, seperti Raline Shah, mencapai Rp 20.695.000 per bulan. Dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja, total pendapatan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi diperkirakan antara Rp 24.830.400 hingga Rp 27.323.200 per bulan. Penunjukan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi menambah daftar figur publik yang mengisi posisi strategis dalam pemerintahan, dengan gaji pokok yang kompetitif dan tunjangan kinerja sebagai dua komponen utama yang menjadi pertimbangan.