More

    “Pj Gubernur Jakarta Pergub Poligami: Lindungi Keluarga ASN”

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, menjelaskan pentingnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang berbasis pada aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pergub ini menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan beristri lebih dari satu atau bercerai tanpa izin atasan. Chaidir menekankan perlunya ASN mematuhi peraturan perkawinan dan perceraian untuk mencegah pelanggaran yang dapat berujung pada hukuman disiplin berat. Dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov Jakarta, pengaturan yang ketat diperlukan dalam penerbitan surat izin perkawinan dan perceraian. Pergub ini juga bertujuan untuk mencegah kerugian keuangan daerah terkait tunjangan keluarga. Selain itu, Pergub ini juga mengatur batasan waktu pelaporan perkawinan, perceraian, poligami, dan delegasi kewenangan pejabat terkait. Chaidir menegaskan akan melakukan sosialisasi Pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan pemahaman yang tepat dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.