Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengambil langkah baru dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan berlalu lintas dengan memperbarui pengiriman surat tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan menerima surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp. Hal ini merupakan inovasi yang didukung oleh data nomor handphone pemilik kendaraan, yang sudah diharuskan selama proses pembuatan STNK. Data nomor handphone yang terdaftar menjadi database notifikasi ETLE yang dikirimkan secara digital melalui pesan WhatsApp. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pemberian tilang dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.