More

    Batal Menteri ATR SHGB Pagar Laut Tangerang: Penemuan Menjanjikan

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, tidak mematuhi prosedur yang benar dan oleh karena itu tidak sah secara hukum. Nusron menjelaskan bahwa batas di luar garis pantai tidak boleh dijadikan properti pribadi sehingga sertifikat yang mengesahkan hal tersebut dianggap cacat prosedur dan material. Secara otomatis, sertifikat yang menunjukkan batas daratan/garis pantai di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang dicabut dan dibatalkan statusnya berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan. Menurut PP Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN berhak mencabut atau membatalkan sertifikat jika belum mencapai lima tahun tanpa proses hukum.

    Dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang ada di bawah laut dan dicocokkan dengan data peta, terungkap bahwa banyak sertifikat tersebut berada di luar garis pantai. Akibatnya, petugas yang terlibat dalam pengukuran dan pengesahan sertifikat tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait prosedur yang dilanggar. Pemerintah juga memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat. Kementerian ATR/BPN akan menelusuri apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

    Di lokasi tersebut, terbit sebanyak 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM atas nama PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan. Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan meninjau ulang sertifikat yang terbukti berada di luar garis pantai. Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa prosedur yang berlaku diikuti dengan benar dalam penerbitan sertifikat properti.