More

    “BPJS Kesehatan Terbatas: 21 Penyakit Tidak Dicover”

    Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat sepenuhnya menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis penyakit, terutama yang membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat untuk mempertimbangkan menggunakan asuransi swasta sebagai tambahan perlindungan dalam menutupi biaya yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini sedang memperbaiki mekanisme untuk memberikan perlindungan tambahan melalui asuransi swasta kepada masyarakat.

    Meskipun BPJS Kesehatan meng-cover berbagai jenis penyakit mulai dari ringan hingga serius, masih ada beberapa penyakit dan layanan medis tertentu yang tidak termasuk dalam jaminan tersebut. Beberapa di antaranya adalah penyakit yang berkaitan dengan kecantikan, tindakan medis yang termasuk percobaan atau eksperimen, pengobatan di luar negeri, dan beberapa layanan kesehatan tertentu yang tidak diakui oleh BPJS Kesehatan.

    Dengan adanya ketentuan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan coverage yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan opsi asuransi swasta sebagai tambahan perlindungan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi biaya pengobatan yang tidak terduga.