Polres Metro Depok telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Tapos yang melibatkan pelaku yang menggunakan gerobak barang bekas sebagai modus operandi. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka pencurian bermotor ini merupakan hasil dari kerja keras Satreskrim Polres Metro Depok. Para pelaku terbukti melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor pada bulan Desember 2024 di wilayah tersebut.
Para tersangka menyamar sebagai pemulung pada malam hari dan menggunakan gerobak untuk mengangkut motor hasil curian. Mereka memiliki peran berbeda, di mana SA dan SB bertugas sebagai eksekutor pencurian sementara WK menjadi penadah motor curian. Meskipun sudah berhasil menangkap tiga tersangka, masih ada satu tersangka lain yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang dalam pengejaran.
Tersangka-tersangka ini akan mencari lokasi yang minim pengawasan untuk menjalankan aksinya. Setelah menemukan target motor yang akan dicuri, mereka akan membawa motor tersebut dengan cara menaikkan ke atas gerobak. Secara total, para pelaku berhasil mencuri tiga motor di wilayah Tapos. Motor hasil curian ini kemudian dijual kepada penadah setelah dibawa ke lokasi persembunyian.
Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk gerobak, kunci letter T, handphone, dan pakaian yang digunakan oleh tersangka. Dari tiga motor korban, dua di antaranya berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Satu unit motor lainnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan. Melalui kerja keras yang dilakukan, Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus Curanmor ini dan memberikan keadilan kepada para korban.