Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) bernama Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. KPK mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos akan segera diekstradisi ke Indonesia. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air. Kabar ini disambut baik oleh masyarakat dan membuktikan komitmen KPK dalam menegakkan hukum. Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan diadili sesuai hukum yang berlaku. Melalui upaya ini, KPK memberikan pesan bahwa korupsi adalah musuh bersama dan harus diberantas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Langkah-langkah ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah secara keseluruhan. Mari dukung upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.