More

    Penemuan Terbaru: Siram Air Keras dan Keroyok Polisi di Ciputat Tangsel

    Pada hari Kamis, 16 Januari 2025, aparat kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku yang melakukan penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap anggota Polsek Ciputat Timur di Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengumumkan bahwa ketiga tersangka utama, MH (19), HR (19), dan F (19), berhasil diamankan. Masing-masing pelaku ditangkap di lokasi berbeda, dengan satu tersangka lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Pada 21 Januari 2025, penyidik juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya dengan inisial R (18) di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Victor menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. MH dan HR bertanggung jawab atas pembelian air keras dan penyiraman kepada anggota Polsek Ciputat Timur, sementara F membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan. Sedangkan R terlibat dalam pencurian sepeda motor.

    Para pelaku akan dijerat dengan pasal 214 KUHP dan/atau 365 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tindakan penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap aparat kepolisian ini menunjukkan tindakan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku merupakan langkah positif dalam menegakkan hukum dan menegaskan bahwa pelaku kejahatan tidak akan luput dari tanggung jawab hukum.