Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, siap menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah. Dalam Ingub tersebut, terdapat kebijakan potongan anggaran acara seremoni sebesar 50 persen. Teguh menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jakarta harus sejalan dengan pemerintah pusat, karena pemerintah daerah harus mendukung keputusan yang diambil oleh pusat. Presiden Prabowo, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, menegaskan pentingnya penghematan belanja negara, termasuk memotong anggaran perjalanan dinas dan membatasi belanja untuk kegiatan tertentu. Hal ini bertujuan agar anggaran lebih difokuskan pada peningkatan kinerja pelayanan publik dan mendukung program strategis nasional. Dengan demikian, kepala daerah diharapkan untuk lebih cermat dalam menyusun anggaran guna mencapai efisiensi dan efektivitas anggaran yang ada.