Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta untuk tidak menganggap remeh masalah poligami selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur terpilih Rano Karno. Penegasan ini disampaikan setelah menerima penghargaan “Abang” dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Pramono, yang memegang prinsip monogami, menegaskan agar ASN di Jakarta tidak berharap mendapat kebebasan untuk berpoligami selama masa kepemimpinannya. Sanksi pemecatan akan diberlakukan bagi ASN yang melanggar larangan ini, termasuk bagi Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono sendiri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan prosedur izin perkawinan dan perceraian bagi ASN dengan tujuan memberikan pedoman hukum yang jelas terkait kehidupan pribadi mereka. Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah persyaratan bagi ASN pria yang ingin menikah lebih dari satu untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang, untuk memastikan keputusan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini dilakukan dengan cermat dan teliti.