Menkomdigi: Perlindungan Anak dalam Ruang Digital
Dalam sidang terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk menjadikan ruang digital sebagai lingkungan yang aman bagi anak-anak. Hal ini disampaikan sebagai upaya perlindungan anak di dunia digital yang tidak hanya mengandalkan teknologi pemblokiran. Menkomdigi menyoroti bahwa pendekatan tersebut tidak cukup efektif karena pelaku kejahatan digital selalu mencari cara untuk menghindari pengawasan.
Sebagai solusi, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai bulan Februari. Aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya. Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi tegas. Selain itu, pemerintah juga memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perlindungan Data Pribadi.
Menkomdigi menegaskan bahwa langkah ini merupakan prioritas nasional yang telah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan turunan tersebut diharapkan selesai dalam waktu dekat. Acara ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan rektor Universitas Indonesia, menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi anak-anak dalam ruang digital. Keselamatan anak dalam berinternet menjadi fokus utama pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.