Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memberikan penjelasan terkait kenaikan status pengecer menjadi sub pangkalan, sambil pemerintah melakukan penataan terhadap pengecer tak resmi. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kelangkaan stok LPG 3 kg dan antrean panjang yang terjadi di masyarakat. Bahlil menegaskan bahwa pengecer yang telah dinaikkan statusnya dapat menjalankan otoritasnya seperti biasa untuk memastikan ketersediaan gas subsidi.
Dalam sebuah sidak di Pangkalan Budi Setiawan, Kota Tangerang, Banten, Bahlil mengatakan bahwa aturan yang baik akan segera diterapkan untuk menghindari kelangkaan gas LPG. Selain itu, Bahlil juga menargetkan agar proses penataan skema baru penyaluran LPG 3 kg bisa selesai dalam waktu yang singkat. Dengan adanya penataan ini, diharapkan antrean untuk mengisi gas subsidi dapat berkurang secara signifikan.
Bahlil juga menyampaikan bahwa telah memberikan instruksi kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan ketersediaan gas LPG. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan tren kelangkaan gas dapat teratasi. Dengan berada di lapangan dan turun langsung untuk memeriksa situasi, Bahlil akan terus memastikan bahwa upaya penataan ini berjalan lancar dan antrean gas subsidi dapat diminimalisir.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masalah antrean panjang untuk mendapatkan gas LPG 3 kg dapat teratasi dan masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses kebutuhan energi tersebut. Daripada menunggu antrean panjang, dengan peningkatan status pengecer menjadi sub pangkalan diharapkan distribusi gas subsidi dapat lebih efisien dan tidak mengalami kelangkaan serta antrean yang mengular.