Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memberlakukan sanksi terhadap tiga oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak Bos Prodia. Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKP Ahmad Zakaria dipecat sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukannya. Sementara itu, dua polisi lainnya, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda ND, dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun.
Mohammad Choirul Anam, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengungkapkan hasil sidang etik ini setelah memantau proses persidangan di Polda Metro Jaya. Dari lima terduga pelanggaran, tiga di antaranya telah mendapat putusan. AKBP GG dan Ipda ND dihukum demosi selama 8 tahun serta Patsus selama 20 hari, sedangkan AKP Z diberhentikan tidak dengan hormat.
Proses persidangan etik ini telah membeberkan peran masing-masing terduga pelanggar, termasuk aliran dana yang berasal dari pemerasan. Informasi terkait kasus ini terus menjadi sorotan dan perkembangannya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus pemerasan anak bos Prodia.