More

    21 Penyakit Tidak Dicover BPJS: Penemuan Baru 2021!

    BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk berbagai penyakit melalui jaminannya. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan perawatan medis tanpa harus membayar biaya langsung. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan BPJS Kesehatan. Meskipun mirip dengan asuransi kesehatan, peserta diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan. Tidak semua jenis penyakit dapat ditangani melalui layanan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ada setidaknya 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk penyakit wabah, kecantikan, atau akibat tindak pidana. Sebagai contoh, beberapa penyakit yang tidak ditanggung meliputi perawatan kecantikan, pengobatan mandul atau infertilitas, dan penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. Selain itu, pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan eksperimen, serta pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung oleh program ini agar dapat melakukan persiapan keuangan yang tepat.