Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait pembatasan sewa rumah susun (rusun) sebagai langkah berikutnya dalam menangani masalah tunggakan sewa oleh penghuni. Menurut Teguh, pembatasan sewa rusun baru sejauh ini hanya sebatas wacana yang dibahas oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta. Karenanya, Teguh menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut sebelum keputusan diambil.
Meskipun wacana tersebut telah muncul, Teguh mengklaim bahwa belum ada keputusan resmi yang diambil oleh Pemerintah Provinsi terkait hal ini. Dia juga menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi dari DPRKP DKI Jakarta mengenai rencana pembatasan sewa rusun tersebut. Sebagai pejabat gubernur, Teguh menekankan pentingnya untuk tidak menyebarkan informasi berlebihan kepada masyarakat yang bisa menimbulkan kepanikan, karena belum ada langkah konkret terkait pembatasan sewa rusun. Dengan demikian, dia meminta agar tidak ada spekulasi yang berlebihan sebelum kebijakan yang jelas diambil oleh Pemerintah Provinsi terkait masalah ini.