Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan aturan terbaru terkait persyaratan dokumen untuk pendaftaran pernikahan yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 mengenai pencatatan pernikahan. Di akun resmi Instagram @bimasislam, Kemenag mengingatkan calon pengantin untuk memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan regulasi yang baru. Proses pendaftaran pernikahan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, hingga pelaksanaan akad. Calon pengantin dapat mendaftar langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) secara online. Batas waktu pendaftaran pernikahan adalah 10 hari sebelum akad nikah dilaksanakan. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan baik, seperti surat pengantar nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan. Kemenag juga menetapkan bahwa akad nikah di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, namun dengan izin dan persetujuan tertentu, dapat dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja. Calon pengantin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan pernikahan untuk memahami lebih dalam mengenai kehidupan rumah tangga. Dengan mengikuti aturan yang baru ini, diharapkan proses pendaftaran dan pencatatan pernikahan dapat berlangsung dengan lancar tanpa kendala administratif.