Penetapan tersangka saudara HK oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perannya dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kembali menjadi sorotan. Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK dengan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangan terborgol, diawasi oleh petugas KPK. Politisi asal Yogyakarta ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto adalah upaya penegakan hukum tanpa motif politik. Status tersangka Hasto didasarkan pada kecukupan bukti, di mana undang-undang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, dalam rangkaian kasus Harun Masiku, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto diketahui mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan upaya lobby agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan mengatur penyuapan kepada pihak terkait.
Dalam kasus tersebut, Hasto bersama Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga menyuap pihak terkait untuk kepentingan politik. Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. KPK kembali menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto adalah langkah hukum yang dilakukan berdasarkan prosedur yang ada, tanpa adanya politisasi kekuasaan.