Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang mengatur aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Prabowo menekankan bahwa dana devisa hasil ekspor yang disimpan di dalam negeri akan membantu meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Sebelumnya, sebagian besar dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, disimpan di luar negeri, yang membuat manfaatnya tidak optimal bagi rakyat Indonesia. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat dan memperluas dampak dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam. Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas dikecualikan dan masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Prabowo optimis bahwa dengan langkah ini, pendapatan ekspor pada tahun 2025 bisa melebihi 100 miliar dolar AS setelah 12 bulan kebijakan ini diberlakukan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025 dan diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.