Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan sejumlah tata tertib kepada kepala daerah dan wakilnya yang akan dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Tata tertib tersebut dipasang di papan kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, tempat para kepala daerah menjalani gladi kotor dan gladi bersih pelantikan dalam dua hari terakhir.
Salah satu aturan yang harus diikuti adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah harus tiba di daerah persiapan di Monumen Nasional paling lambat pukul 07.00 WIB. Selain itu, kendaraan dengan stiker khusus yang diizinkan masuk ke area tersebut hanya dapat melalui gerbang Patung Kuda/Air Mancur. Tenda khusus juga disediakan untuk calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan tamu undangan.
Selama di daerah persiapan dan lokasi pelantikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperkenankan membawa tas atau alat komunikasi. Mereka akan membentuk barisan sebelum berjalan kaki menuju Istana Kepresidenan, sementara tamu undangan akan menggunakan bus yang disiapkan untuk menuju lokasi tersebut. Setiap tamu undangan harus membawa undangan resmi untuk dilakukan pemeriksaan barcode.
Ajudan dan sespri hanya diperkenankan menunggu di Monumen Nasional hingga upacara pelantikan selesai dan tidak diizinkan memasuki wilayah tenda undangan. Larangan juga termasuk pembawaan karangan ucapan ke daerah persiapan dan area pelantikan. Semua tata tertib ini bertujuan untuk menjaga kelancaran acara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.