Pemerintah Kota Depok telah memberikan instruksi kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk mengatasi masalah kemacetan di simpang Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Muchtar. Hal ini dilakukan untuk mengintervensi praktik ‘Pak Ogah’ pengatur lalu lintas yang mengharapkan imbalan dari pengendara. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, memastikan bahwa intervensi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Tindakan ini dilakukan guna memastikan ketersediaan ruang parkir yang sesuai dan menghindari kendaraan yang memblokade jalan utama.
Chandra menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Depok bertugas untuk mengawasi keberadaan ‘Pak Ogah’ dan mencegah parkir sembarangan di pertigaan-pertigaan. Hal ini dilakukan untuk mengedepankan prioritas kendaraan di jalan utama dan mencegah penyelewengan dalam pengaturan lalu lintas. Chandra juga menegaskan bahwa penanganan kemacetan di Jalan Raya Sawangan memerlukan kerja sama antara Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Satpol PP akan menjaga lokasi dari para ‘Pak Ogah’, sementara Dinas Perhubungan akan bertanggung jawab dalam pengaturan lalu lintas.
Dengan mengambil alih penanganan lalu lintas di tujuh titik simpang sepanjang Jalan Raya Sawangan dan Muchtar, Pemerintah Kota Depok berharap dapat mengoptimalkan pengaturan lalu lintas dan mengurangi permasalahan kemacetan yang terjadi. Kolaborasi antara Satpol PP dan Dinas Perhubungan diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dalam menangani masalah ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan kualitas transportasi dan mobilitas di wilayah tersebut.