More

    Penjelasan Auditing UU BUMN: Terobosan Danantara

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengizinkan audit terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Penyelenggaraan Danantara yang akan mengelola aset negara senilai lebih dari 900 miliar dolar AS harus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Komisi VI DPR RI meyakini bahwa langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Danantara akan membuahkan hasil positif. Dengan adanya Danantara, diharapkan pengelolaan aset negara akan menjadi lebih transparan dan meningkatkan kualitas BUMN ke tingkat internasional. Meskipun ada kekhawatiran dari masyarakat terkait kemunculan BPI Danantara, namun Presiden Prabowo berupaya untuk menjaga transparansi dengan melibatkan berbagai pihak dalam peluncuran Danantara. Danantara akan dikelola oleh tenaga profesional yang memiliki kredibilitas, kualitas, dan keilmuan yang baik, seperti Rosan Roeslani sebagai Group CEO yang dibantu oleh Pandu Sjahrir dan Dony Oskaria. Pemerintah tidak menyembunyikan apapun terkait dengan Danantara dan transparansi diutamakan, sehingga dipastikan bahwa upaya ini akan berhasil dengan dukungan yang cukup.

    Source link