More

    DJP catat 5,03 juta wajib pajak lapor SPT: Penemuan Terbaru

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebanyak 5,03 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 24 Februari 2025. Dwi Astuti dari DJP mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 4,88 juta adalah wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu adalah wajib pajak badan. Lebih lanjut, proses penyampaian SPT Tahunan terbagi menjadi dua metode, yaitu melalui saluran elektronik sejumlah 4,92 juta dan secara manual sejumlah 109,68 ribu.

    Pada tanggal yang sama, tercatat bahwa 876.642 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Selain itu, sebanyak 273.555 faktur pajak telah diterbitkan oleh wajib pajak, dengan 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.

    Dalam menghadapi proses perpajakan ini, DJP mengimbau wajib pajak untuk terus memantau pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pihak DJP. Panduan terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau kontak Kring Pajak 1500 200.

    Sebelumnya, DJP telah mengumumkan bahwa pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025.

    Dwi juga menegaskan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan diakses di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Semua informasi ini merupakan upaya DJP untuk memastikan kelancaran proses perpajakan bagi wajib pajak di Indonesia.

    Source link