Polres Metro Depok berhasil mengamankan 11 tersangka penyerangan antar kelompok di kavling Jalan KSU, Sukmajaya, Depok. Kejadian ini terjadi setelah terjadinya penyerangan antar kelompok di permukiman warga yang juga diikuti dengan pembakaran bangunan semi permanen. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 orang yang terlibat dalam pertikaian antar kelompok di kavling Sukmajaya pada tanggal 23 Februari 2025. Beruntung, kejadian ini tidak mengakibatkan korban jiwa. Menurut AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan menghalau dua kelompok yang terlibat, serta berhasil mengamankan mereka beserta senjata tajam yang dibawa. Sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam berdasarkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Pertikaian antara kedua kelompok tersebut disebabkan oleh perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal di wilayah tersebut. Melalui proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, pihak kepolisian akan terus mengambil langkah-langkah untuk mengungkap motif di balik kejadian tersebut dan memastikan keamanan serta ketertiban di masyarakat.