Pada Pembukaan Pegadaian Gold Bank dan Bank Layanan Syariah Indonesia di Menara Gade, Prabowo Subianto menjabarkan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi Indonesia. Langkah pertama yang diambil adalah menetapkan kewajiban untuk menyimpan 100% devisa hasil ekspor di Indonesia selama 12 bulan, yang diumumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan ekspor hingga US$80 miliar pada tahun 2025, dengan perkiraan mencapai US$100 miliar dalam setahun. Selain itu, Prabowo juga memperkenalkan Danantara Indonesia, sebuah dana investasi dengan total aset di bawah pengelolaan lebih dari US$900 miliar, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan industri di Indonesia. Dan di hari yang sama, Prabowo juga meluncurkan layanan bank emas pertama di Indonesia, dengan harapan meningkatkan Produk Domestik Bruto sebesar Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru. Dengan langkah-langkah ini, Prabowo berusaha untuk mengoptimalkan pengolahan emas secara domestik, menghemat devisa, dan mempercepat pembangunan ekosistem layanan emas di Indonesia. Dengan cadangan emas keenam tertinggi di dunia, Indonesia diarahkan untuk memiliki bank emas untuk pertama kalinya, sebagai langkah untuk mengendalikan stabilitas moneter melalui likuiditas emas.